HIMBAUAN DISIPLIN PENAMPILAN DAN PENGGUNAAN KOSMETIK

03 May 2026 | Kegiatan

"Penampilan Cermin Karakter, Disiplin Kunci Keberhasilan"

Dalam rangka membentuk pribadi siswa yang rapi, percaya diri, tetapi tetap sederhana dan siap menghadapi dunia kerja, maka kami mengimbau seluruh siswa untuk memperhatikan ketentuan penampilan dan penggunaan kosmetik sebagai berikut:

A. LARANGAN PENAMPILAN BERLEBIHAN

  1. Dilarang berhias secara berlebihan yang dapat mengganggu kekhidmatan proses belajar mengajar.
  2. Rambut tidak boleh dicat dengan warna mencolok (misal: merah, biru, ungu, pirang terang).
  3. Kuku harus bersih dan dipotong rapi. Kuku panjang atau berkutek berwarna gelap/mencolok tidak diperbolehkan.
  4. Aksesori berlebihan (tindik di luar kewajaran, anting besar mencolok, kalung tebal, gelang gemerincing) tidak diperkenankan saat jam pelajaran.
  5. Seragam harus sesuai aturan (tidak digulung, tidak ketat, tidak disobek, dan dikenakan dengan rapi).

B. BATASAN PENGGUNAAN KOSMETIK

  1. Riasan wajah hanya diperbolehkan dalam bentuk "natural look" (ringan, tipis, dan tidak mencolok).
  2. Tidak diperkenankan menggunakan riasan tebal seperti foundation terlalu tebal, bedak tabur berlebihan, atau contouring menyolok.
  3. Eyeshadow dilarang menggunakan warna mencolok (neon, gliter tebal, atau warna-warna kontras tajam).
  4. Lipstik hanya warna natural (soft pink, nude, atau peach). Lipstik merah terang, ungu, gelap, atau warna mencolok lainnya tidak diperbolehkan.
  5. Tidak menggunakan bulu mata palsu, eyeliner ekstrem, atau alis buatan yang tidak wajar.

C. SANKSI DAN PEMBINAAN

Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran, mulai dari teguran lisan, panggilan orang tua, hingga pembinaan khusus oleh guru bimbingan konseling dan kesiswaan.

"Tampil sederhana bukan berarti tidak percaya diri. Disiplin berpenampilan adalah latihan awal menjadi profesional sejati."
– SMK Negeri 1 Jaro, Mencetak GenerasI Unggul, Berkarakter, dan Siap Kerja.